Satu Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan Ternyata Sakit Jiwa, Polda Riau Keluarkan SP3
Orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa diproses secara hukum. Jadi harus dihentikan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau kembali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sebelumnya, Polda Riau juga menerbitkan SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga pembakar lahan pada tahun 2015 lalu.
Namun, SP3 yang baru-baru ini diterbitkan oleh Polda Riau bukan terhadap perusahaan, melainkan perorangan.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirditkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela kepada awak media pada Jumat (26/8/2016).
Dia mengatakan, Polda Riau menangani 85 kasus karhutla di Riau dan mengamankan 85 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah itu, ada satu kasus yang terpaksa harus dihentikan dan telah diterbitkan SP3 dengan alasan tersangka mengalami gangguan jiwa.
"Dalam aturan orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa diproses secara hukum. Jadi harus dihentikan," kata Rivai.
Dia mengatakan dari seluruh kasus karhutla yang mereka tangani seluruhnya merupakan kasus yang dilakukam oleh orang perorangan diatas lahan pribadi.
Selain itu, Polda Riau juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dua kasus karhutla diatas lahan dua perusahaan di Rokan Hulu yakni perusahaan PT APSL di Kecamatan Bonai Darussalam dan PT BDB. Di PT APSL.
Sementara itu, terkait SP3 terhadap 15 perusahaan diduga terlibat kebakaran lahan, Polda Riau kata Kombes Rivai Sinambela, akan membuka kembali kasus itu bila ditemukan bukti baru dalam kasus itu.(*)