Pura-pura Menginap, Dua Pencuri Gasak Habis Isi Kamar Villa
Selain merilis kasus pencurian kursi jati, Kapolsek Kuta Badung Bali juga merilis kasus pencurian lainnya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, KUTA – Selain merilis kasus pencurian kursi jati, Kapolsek Kuta Badung Bali juga merilis kasus pencurian lainnya.
“Terjadi pencurian sekira 00.13 Wita pada tanggal 28 Agustus 2016 di Villa Santi Jalan Sunset Road Seminyak Kuta Badung. Pelaku yang sudah kami amankan John Mikael (27) dan Abdullah Zaky (27),” tutur Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Selasa (30/8/2016).
Keduanya berpura-pura menginap di sana namun saat resepsionis vila meminta kartu identitasnya, pelaku berdalih kartunya sedang dibawa sang kekasih.
Dari sana pihak manajemen curiga. Kecurigaan itu semakin menjadi setelah keduanya pergi dinihari dengan membawa bungkusan seprai besar menggunakan sepeda motor.
Dimana ternyata bungkusan itu diketahui berisi barang-barang di dalam kamar yang hilang.
Pihak manajemen melaporkan kecurigaan tersebut dan akhirnya kedua pelaku dibekuk anggota Polsek Kuta.
Dari kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua buah seprai, satu buah iPod dock, dua buah TV LED, handphone, timbangan badan digital, pengering rambut, beberapa botol bir serta minuman kaleng bersoda, dan satu unit sepeda motor Vario yang digunakan mereka.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.