Kejari Gunung Sugih Musnahkan Senjata Api dan Bukti Kasus Pelecehan Seksual
Barang bukti yang dimusnahkan, seluruhnya sudah melalui peradilan dan tak bisa lagi diganggu gugat, atau telah inkrah.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMTENG - Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, memusnahkan barang bukti sejumlah kasus kriminalitas periode Januari-Agustus 2016.
Barang bukti yang diamankan berupa 25 senjata tajam berbagai jenis, lima senjata api rakitan, amunisi, narkoba, dan barang bukti kasus pelecehan seksual.
Kajari Gunung Sugih Nina Kartini, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya sudah melalui peradilan dan tak bisa lagi diganggu gugat atau telah inkrah.
"Pemusnahan adalah kewajiban kejaksaan setelah semuanya final di pengadilan. Tujuannya supaya semua barang bukti nihil dan tak tersimpan lagi di ruang penyimpanan kejaksaan," terang Nina Kartini, Rabu (31/8/2016).
Turut hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti adalah Kapolres AKBP Dono Sembodo beserta jajaran, serta Ketua Pengadilan Negeri Gunungsugih Agus Komarudin.(*)