Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Puan: Pemerintah tak Mentolerir Kejahatan Terhadap Anak di Bawah Umur

"Ya kan sudah jelas, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan atau bahkan jual-beli anak itu adalah kejahatan luar biasa," kata Puan.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani menyatakan, bahwa pemerintah tidak mentolerir kejahatan anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan kepada para awak media usai menerima kunjungan dari Ratu Maxima dari Kerajaan Belanda di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

Mengenakan pakaian berwarna merah, cucu Mantan Presiden Soekarno itu menjelaskan, bahwa setiap kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur, harus diproses hukum dan diberlakukan hukuman maksimal.

Karena menurutnya, kejahatan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa.

"Ya kan sudah jelas, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan atau bahkan jual-beli anak itu adalah kejahatan luar biasa," kata Puan.

"Jadi ya tentu saja proses yang dilakukan adalah proses penegakan hukum dulu, penyelidikan dan penyidikan. Kemudian tentu akan ditentukan oleh pengadilan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

"Yang pasti pemerintah tidak akan mentolerir hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan anak di bawah umur, anak-anak, bahkan manusia yang kemudian masih di bawah umur, khususnya," tambahnya.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan dari kasus perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di Cipayung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka. Kasus perdagangan anak yang melibatkan kaum gay itu memakan korban sebanyak 7 orang.

AR sebagai tersangka diduga telah memperdagangkan anak di bawah umur dengan tarif Rp 1,2 juta. Pembayaran menggunakan jasa transfer perbankan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas