Geng Motor Bunuh Anak Polisi Pacarnya Diperkosa
Seorang anak aparat kepolisian beserta kekasihnya meninggal dunia setelah dianiaya dan diperkosa oleh lebih dari sembilan pemuda anggota geng motor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anak aparat kepolisian beserta kekasihnya meninggal dunia setelah dianiaya dan diperkosa oleh lebih dari sembilan pemuda anggota geng motor.
Petugas kepolisian sempat terkecoh lantaran para pelaku geng motor meletakkan sepasang korban di tengah jalan dengan modus kecelakaan tunggal.
Namun, polisi dapat membongkar pembunuhan dan pemerkosaan ini setelah curiga dengan kondisi tubuh korban yang penuh luka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anak aparat kepolisian beserta kekasihnya meninggal dunia setelah dianiaya dan diperkosa oleh lebih dari sembilan pemuda anggota geng motor, Cirebon, Jawa Barat.
Petugas kepolisian sempat terkecoh lantaran para pelaku geng motor meletakkan sepasang korban di tengah jalan dengan modus kecelakaan tunggal.
Namun, polisi dapat membongkar pembunuhan dan pemerkosaan ini setelah curiga dengan kondisi tubuh korban yang penuh luka.
Satnarkoba Polres Cirebon menangkap delapan pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan, penganiayaan, pemerkosaan, dan pembunuhan.
Kedelapan pemuda itu diduga membunuh seorang pria dan seorang wanita.
Informasi yang dihimpun Tribun, seorang pria yang menjadi korban itu diketahui bernama M Riski Rudiana.
Adapun seorang wanita yang menjadi korban berinisial V.
Belakangan diketahui Riski merupakan anak dari seorang anggota Satnarkoba Polres Cirebon Kota.
“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Jumat (2/9/2016).
Yusri mengatakan, kedelapan pemuda itu ditangkap di Jalan perjuangan Majasem, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (31/8/2016).
Kedelapan pemuda itu berinisial, J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), Su, Sk, dan RW.
“Dan ada 3 pelaku lainnya yang masih belum tertangkap. Ketiganya masih dalam pengejaran,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, kedelapan pemuda itu kini ditahan di Markas Polres Cirebon Kota. Kedelapannya dikenakan pasal 338, 351, 170, 285, dan UU perlindungan anak.
Kedelapannya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Belakangan diketahui kedepalan pemuda itu merupakan mantan kelompok geng motor yang ada di Kota Cirebon.
“Langkah selanjutnya petugas berkoordonasi dengan keluarga untuk menggali kembali mayat korban yang sudah dikebumikan untuk diautopsi,” kata Yusri. (cis)