Paspor Saksi Ahli Jessica Masih Ditahan Pihak Imigrasi
Terkait dengan visa kunjungan Beng Beng ke Indonesia, Yudi tidak memahami masalah tersebut.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepat setelah lima jam diperiksa oleh pihak Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Ahli Patologi Forensik asal Australia, Beng Beng Ong dapat meninggalkan kantor yang terletak di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut.
Mengenakan kaos polo berwarna abu-abu, Beng Beng yang ditemani tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam dan Yudi Wibowo, tidak berkata sepatah kata pun.
Yudi menjelaskan bahwa pemeriksaan atas dirinya dan juga Beng Beng Ong berakhir pada penahanan paspor ahli yang beracara saat sidang Jessica, Senin (5/9/2016) malam.
"Ini paspornya masih ditahan, dikembalikan kapan? Ya tanya Imigrasi, kami menunggu saja," jelas Yudi di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Pengacara Jessica itu juga menyampaikan pemeriksaan berlangsung lancar tanpa kendala apapun.
Beberapa pertanyaan juga terlontar dari pihak Imigrasi mengenai kedatangan Beng Beng di Indonesia.
Terkait dengan visa kunjungan Beng Beng ke Indonesia, Yudi tidak memahami masalah tersebut.
Pasalnya, kedatangan ahli Patologi tersebut tidak diketahui dirinya.
"Pak Ong ini kan memang kenalan dari temannya Jessica, jadi saya sendiri tidak tahu dia datang ke sini pakai visa apa. Kami merasa itu tidak perlu di cek," tambahnya.
Selain itu, dia juga membantah telah men-sponsori kedatangan Beng Beng ke Indonesia untuk menjadi saksi ahli, karena Yudi sama sekali tidak membayar Beng Beng.
"Bagaimana saya sponsori dia, saya tidak bayar dia kok. Kalau ongkos saja iya ada. Tapi bayar profesional sebagai saksi, tidak ada," lanjutnya.
Saat ini, kata Yudi, dia dan juga Hidayat Boestam akan mengurusi segala hal terkait dengan Beng Beng hingga pihak Imigrasi melepaskan paspor dan kembali ke Australia. (*)