Ibu Kandung Penganiaya Kelamin Putrinya Dihukum 5 Tahun Penjara
Usai sidang, kedua terdakwa hanya bisa menutupi wajahnya saat diliput oleh awak media.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Majelis hakim yang diketuai Pastra Joseph menghukum pasangan suami istri Eko Muryanto dan Sutriah dengan pidana penjara selama lima tahun.
Pasangan ini dinyatakan bersalah karena menganiaya anak kandung Sutriah N (11).
Putusan ini dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (6/9/2016).
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya N secara berlanjut.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Suprianti.
Pada tuntutannya, Suprianti menuntut Eko dan Sutriah dihukum pidana penjara selama lima tahun.
Eko dan Sutriah menerima putusan majelis hakim.
Usai sidang, kedua terdakwa hanya bisa menutupi wajahnya saat diliput oleh awak media.
Mereka tak mau mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya para jurnalis mengenai tanggapannya terhadap putusan majelis hakim.
Eko dan Sutriah menganiaya N sejak tahun 2013 silam.
Sutriah pernah menempelkan pisau panas dan balsem ke alat vital anak perempuannya itu.
Penganiayaan lainnya adalah Sutriah mencabut gigi N pakai tang.
Penganiayaan Sutriah terhadap N terungkap, setelah N melarikan diri dari rumahnya, ketika orangtuanya pergi.