Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 6 Bulan Jalani Rehabilitasi Narkoba, Mantan Bupati Ogan Ilir Ucapkan Terima Kasih

Bagi Ofi, proses yang dijalaninya ini merupakan pelajaran yang baik. Bukan hanya untuk dirinya, tapi juga semua orang.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi dinyatakan bersalah, karena telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Majelis hakim PN Palembang kemudian menjatuhkan vonis enam bulan menjalani rehabilitasi.

"Putusan itu terhitung selama terdakwa menjalani rehab," ucap Andrianda, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut, Selasa (13/9/2016).

Saat mendengarkan vonis, mata pria yang akrab disapa Ofi ini tak berkedip. Ia terus menatap dan mendengar setiap kata yang diucapkan oleh majelis hakim.

Sebelum masuk mobil operasional Kejari Palembang, Ofi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Ogan Ilir atas dukungannya selama menjalani sidang.

"Tentunya ini jadi pelajaran yang baik untuk kita semua," ucap Ofi.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas