Ini Aplikasi Polisi untuk Melaporkan Tindak Kejahatan
Jakarta mesti dipersempit lewat aplikasi online. Mengerutkan Jakarta. Membiarkan polisi ada dalam genggaman tangan.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ibu Kota Jakarta terlalu luas, macet, dan ramai untuk polisi menindak dan memilah satu per satu kejahtan jalanan.
Jakarta mesti dipersempit lewat aplikasi online. Mengerutkan Jakarta. Membiarkan polisi ada dalam genggaman tangan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini tengah membuat aplikasi online khusus untuk pelaporan kejahatan. Namanya 'Siaga Reserse'.
Diperkirakan akhir bulan ini atau awal September 2016 sudah bisa didownload di playstore. Persyaratannya, pengguna harus memakai ponsel android.
Dengan aplikasi ini, setiap orang bisa melapor langsung usai kejadian di lokasi. Selanjutnya polisi bisa lekas menghubungi pelapor dan bisa menggerakan polisi terdekat ke lokasi kejadian.
Modelnya mirip-mirip aplikasi Gojek dan Uber. Setiap orang mesti memasukkan biodata terlebih dulu sebelum mulai menggunakan aplikasi ini.
Mereka perlu memasukkan nama lengkap, alamat, nomor ponsel pengguna dan nomor ponsel orang terdekat atau keluarga.
Setelah biodata tersimpan, barulah bisa mulai melapor. Di aplikasi ini pengguna tak perlu repot-repot mengetik lokasi dia melihat atau mengalami aksi kejahatan.
Lokasi sudah tersimpan otomatis lewat GPS di aplikasi itu. Sehingga pengguna hanya perlu membuka aplikasi, menekan tombol 'lapor' di awal aplikasi.
Lalu mengambil foto lokasi kejadian. Setelah itu barulah menuliskan jenis kejahatan apa yang dialami. Laporan selesai.
Di server penerima, biodata pelapor dan lokasi pengirim akan lekas diketahui. Begitu juga foto lokasi peristiwa dan foto pelapor akan lekas diketahui. Sebab aplikasi ini mengaktifkan kamera pelapor sekali 2 sekaligus. Kamera belakang dan depan.
Sehingga saat pelapor memotret lokasi kejadian. Sebenarnya secara otomatis pelapor juga memotret dirinua sendirim Sebab kamera depan di ponsel ikut aktif.
Operator selanjutnya hanya tinggal menghubungi pelapor lewat nomor ponsel yang sudah tercatat sebelumnya saat mendaftar.