Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Aplikasi Polisi untuk Melaporkan Tindak Kejahatan

Jakarta mesti dipersempit lewat aplikasi online. Mengerutkan Jakarta. Membiarkan polisi ada dalam genggaman tangan.

Editor: Mohamad Yoenus

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rudy Haryanto Nugroho, mengatakan, selanjutnya pihaknya hanya tinggal menyambungkan dengan polisi terdekat ke lokasi.

"Jadi bisa lekas diketahui apakah laporan itu benar atau tidak," kata Rudy kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com saat soft launching aplikasi tersebut di Ruang Data Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/9/2016).

Hal itu dilakukan lantaran polisi akan mempercayai semua laporan, agar tak kecolongan.

Rudy mengatakan, pemikiran membuat aplikasi itu muncul untuk menghilangkam jeda antara peristiwa dan laporan ke polisi.

Rudy mengaku berkaca pada kasus perampokan sekaligus penyanderaan di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/9/2016).

Ketika itu warga sekitar sudah heboh sejak pukul 06.00, tetapi polisi baru menerima informasi itu pukul 10.00 dan meluncur ke lokasi.

"Dengan aplikasi ini, jeda waktu seperti itu bisa dikurangi. Makanya saya berharap seluruh warga Jakarta yang sudah memiliki ponsel android, agar mendownload aplikasi ini," kata Rudy.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy Febriyanto Kurniawan, mengatakan, sebaiknya pengguna aplikasi tak main-main saat melaporkan.

Sebab aplikasi ini memiliki sistem 'banned'. Ketika seorang pengguna melaporkan peristiwa bohong, maka akan diberi teguran sebanyak 2 kali.

"Apabila masih melakukan di teguran ketiga, maka akan di banned," kata Hendy. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas