Polda Lampung Sita Ratusan Dus Oli Palsu
Merek oli yang dipalsukan adalah Federal Ultratec, Federal Supreme XX, MPX1 800 ML warna merah dan MPX2 800 M warna biru.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Anwar mengatakan, kandungan yang ada di dalam oli palsu itu hampir sama dengan oli asli.
“Namun setelah diproses laboratorium ada yang berbeda kandungannya. Jadilah kami yakin itu oli palsu,” ucapnya.
Menurut Anwar, kedua toko menjual oli palsu itu sejak enam bulan lalu. Ia mengutarakan, kedua toko mendapatkan oli palsu dari salesman yang menawarkan oli palsu.
“Oli palsu itu juga buatan pabrik tapi memakai merek dagang tertentu,” ucapnya.
Kedua pemilik toko dijerat pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindunga Konsumen.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan lima tahun ata denda paling banyak Rp 200 juta dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.