Isi Somasi Terbuka untuk Luhut Binsar Pandjaitan
Martin Hadiwinata, perwakilan koalisi di kantor LBH, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016), membacakan somasi tersebut.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang tergabung dari perwakilan aktivis lingkungan, nelayan, dan mahasiswa hari ini membacakan somasi terbuka untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Martin Hadiwinata, perwakilan koalisi di kantor LBH, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016), membacakan somasi tersebut.
Isinya berkaitan dengan putusan PTUN Jakarta pada 31 Mei 2016 terkait pembatalan surat izin reklamasi.
"PTUN Jakarta telah menyatakan batal atau tidak sah atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra," ujarnya saat membacakan isi somasi.
Dalam somasi tersebut, Luhut juga diingatkan kembali bahwa PTUN Jakarta mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara terkait SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014.
Ketiga, perihal Luhut bersama Gubernur DKI Jakarta saat konferensi pers pada Selasa (13/9/2016) yang menyatakan tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. (*)