Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Isi Somasi Terbuka untuk Luhut Binsar Pandjaitan

Martin Hadiwinata, perwakilan koalisi di kantor LBH, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016), membacakan somasi tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang tergabung dari perwakilan aktivis lingkungan, nelayan, dan mahasiswa hari ini membacakan somasi terbuka untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Martin Hadiwinata, perwakilan koalisi di kantor LBH, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016), membacakan somasi tersebut.

Isinya berkaitan dengan putusan PTUN Jakarta pada 31 Mei 2016 terkait pembatalan surat izin reklamasi.

"PTUN Jakarta telah menyatakan batal atau tidak sah atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra," ujarnya saat membacakan isi somasi.

Dalam somasi tersebut, Luhut juga diingatkan kembali bahwa PTUN Jakarta mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara terkait SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014.

Ketiga, perihal Luhut bersama Gubernur DKI Jakarta saat konferensi pers pada Selasa (13/9/2016) yang menyatakan tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas