Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Brajamusti Diduga Bandar Narkoba Khusus Artis

Modusnya dengan memberikan narkoba sebagai penenang jiwa di dalam padepokannya.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat memastikan peran Gatot Brajamusti sebagai pengedar narkoba untuk kalangan artis.

Modusnya dengan memberikan narkoba sebagai penenang jiwa di dalam padepokannya.

Temuan barang bukti narkoba bersama alat timbang meyakinkan penyidik Polda NTB menetapkan Gatot Brajamusti sebagai pengedar narkoba untuk kalangan artis.

Penyidik juga menyelidiki keterlibatan artis Reza Artamevia dalam peredaran narkoba untuk kalangan terbatas ini.

Gatot Brajamusti terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar berdasarkan Undang-Undang Narkotika. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas