Pemkot Medan Razia Panti Pijat Tradisional
Yang ditertibkan adalah panti pijat tradisional tanpa izin usaha dan yang diduga menjalankan praktik prostitusi.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Medan, Nikson Sihombing
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemkot Medan menertibkan panti pijat tradisional atau kusuk yang beroperasi tanpa izin. Termasuk yang diduga menjalankan praktik prostitusi.
Lilik, Kepala Bidang (Kabid) Objek dan Daya Tarik Wisata Pemko Medan mengatakan, razia dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, media dan tim yang memantau langsung tempat usaha tersebut.
Menurutnya, ada beberapa tempat yang menjalankan usahanya dengan cara yang tidak sewajarnya.
"Makanya kami juga membantu kepolisian untuk mengurangi penyakit masyarakat. Contoh penyakit masyarakat ialah prostitusi, narkoba, dan berbagai hal lainnya, " katanya ditemyui di Jalan Tengku Amir Hamzah, Jumat (23/9/2016).
Sebelum melakukan razia, hal pertama yang mereka lakukan adalah menurunkan tim ke lapangan untuk memonitor tempat-tempat usaha yang belum memiliki izin.
Jika terbukti tidak memiliki izin, maka timnya akan mengirimkan surat kepada pengelola supaya menutup tempat usahanya sementara.
"Jika kedua hal itu tidak dilakukan, maka langkah selanjutnya seperti yang kami lakukan sekarang. Kami akan lakukan cara-cara persuasif yaitu dengan menyita plang, spanduk atau baliho tempat usaha itu, " katanya.(*)