Anaknya Dihukum 8 Bulan Penjara, Ayah Mantan Anggota Sat Pol PP Sujud Syukur
Zaenal Ambiyan, ayah dari terdakwa mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Gusti Zaldi, sujud syukur.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGKARANG - Peristiwa mengharukan terjadi di luar ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (20/9/2016).
Zaenal Ambiyan, ayah dari terdakwa mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Gusti Zaldi, sujud syukur.
Sujud syukur ini dilakukan Zaenal begitu mengetahui anaknya dihukum delapan bulan penjara oleh majelis hakim.
Pada saat pembacaan putusan, Zaenal awalnya berada di dalam ruang sidang melihat anaknya.
Di tengah persidangan, Zaenal keluar ruangan. Ia tidak mendengar saat hakim ketua Yus Enidar membacakan amar putusan.
Di luar ruang sidang, Zaenal berbincang dengan jurnalis Tribun Lampung.
Zaenal menceritakan bahwa karena kasus anaknya ini harus menjual sepeda motor.
Zaenal juga mengatakan, anaknya dituntut dua tahun penjara. Jurnalis Tribun Lampung memberitahukan bahwa Gusti hanya dihukum delapan bulan penjara.
Begitu mendengar hal tersebut, Zaenal sujud syukur di luar ruangan dan tampak menangis haru.
Ia tidak menyangka anaknya hanya dihukum delapan bulan penjara.
Gusti hanya tinggal menjalani masa hukuman satu bulan karena di dalam putusannya hukuman penjara yang dijalani Gusti dipotong masa penahanan sejak penyidikan di kepolisian.
Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Gusti Zaldi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemaksaan dengan memakai kekerasan terhadap terapis City Spa.
Enidar mengatakan, Gusti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.