Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mucikari Maya Merekrut 19 Perempuan Muda Korban Prostitusi Online

“Status 19 perempuan itu adalah korban. Mereka ditawarkan Maya ke pelanggan. Maya mengambil keuntungan,” ujarnya.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Lampung kembali mengungkap kasus prostitusi online.

Polisi menangkap satu orang muncikari yang diduga menjual gadis muda ke pria hidung belang melalui media sosial.

Muncikari tersebut adalah Maya (24), warga Bandar Lampung.

Kasubdit IV Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, petugas menangkap Maya di Jalan Untung Suropati sesaat setelah mengantar korban ke pelanggan.

Menurut Ferdyan, Maya memiliki 19 perempuan yang dijual ke pelanggan.

“Status 19 perempuan itu adalah korban. Mereka ditawarkan Maya ke pelanggan. Maya mengambil keuntungan,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dari tersangka Maya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta, slip transfer, dua unit telepon seluler dan dua buah kondom.

Ferdyan mengatakan, Maya dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Maya terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Ferdyan Indra Fahmi mengatakan Maya sudah enam bulan beroperasi sebagai muncikari.

Maya merekrut perempuan muda di atas usia 18 tahun sebagai pekerjanya.


Cara perekrutan, tutur dia, dengan berbagai macam cara.

Salah satunya adalah dengan mempromosikan di media sosial.

Ferdyan mengutarakan, di akun media sosialnya, Maya mengajak siapa saja perempuan yang mau bergabung untuk menjual jasa seksual.

Perempuan yang tertarik, lanjut Ferdyan, menghubungi akun media sosial Maya untuk bergabung.

“Ada juga yang memang kenal dengan Maya lewat pergaulan. Maya lalu menawarkan dengan iming-iming uang,” ujar Ferdyan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas