Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Herliyan Hanya Geleng-geleng Kepala Dengar Tuntutan Jaksa

Terdakwa hanya terlihat geleng-geleng kepala seolah tak percaya dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU hari itu.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut terdakwa mantan Bupati Begkalis Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dari APBD Pemkab Bengkalis Tahun 2012 senilai Rp 272 miliar, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (27/9/2016).

Terdakwa hanya terlihat geleng-geleng kepala seolah tak percaya dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU hari itu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yakni anggota DPRD Bengkalis priode Tahun 2009-2014, calo proposal bansos, dan kelompok penerima bansos.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian negara Rp 31 miliar, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Riau.

Perbuatan terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz telah melanggar ketentuan pasal Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, dalam kasus bansos itu, terdakwa Herliyan tetap menyetujui usulan penambahan dana bansos dari anggota DPRD Bengkalis untuk dianggarkan dalam APBD Bengkalis tahun 2012.

Usulan penambahan itu disampaikan oleh ketua DPRD Bengkalis dijabat oleh Jamal Abdilah, yang juga tersangkut dalam kasus ini, dan belakangan telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh hakim.

Sejumlah anggota dewan ketika itu meminta agar usulan dana aspirasi masing-masing anggota dewan juga ikut dimasukan dalam alokasi anggaran dana bansos pada APBD Bengkalis tersebut.

Dana usulan aspirasi dari anggota dewan yang diajukan kepada pemerintah senilai Rp 2 miliar untuk tiap anggota dewan.

Padahal, sesuai aturan penambahan dana bansos itu tidak dapat dilakukan karena tidak melalui pembahasan pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Namun, pada proses pembahasan RAPBD di dewan, dana bansos itu ternyata tidak pernah disentuh dan dibahas baik ditingkat badan anggaran maupun fraksi.

Dewan akhirnya menyetujui penambahan hingga mengalami kenaikan senilai Rp 53 miliar hingga totalnya mencapai Rp 272 miliar lebih untuk 1.446 kelompok penerima dana bansos.

Pada perjalanannya dari 1.446 kelompok penerima itu ternyata banyak yang fiktif, hanya 460 lebih penerima yang memenuhi syarat untuk menerima dana bansos. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas