Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Pernikahan Pria dengan Dua Wanita Kakak Beradik di Sulsel Ini Harus Berakhir

Awalnya sekitar 4 tahun lalu, BN menolak saran tersebut dan memilih untuk keluar dari tempat tinggalnya membawa seluruh keluarganya.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, GALESONG UTARA - Pernikahan saudara antara BN dengan adik istrinya IS yang telah berlangsung bertahun-tahun sepertinya akan berakhir.

Pemerintah setempat dalam hal ini Kepala KUA menyarankan untuk menceraikan salah satu istri dari BN.

Awalnya sekitar 4 tahun lalu, BN menolak saran tersebut dan memilih untuk keluar dari tempat tinggalnya membawa seluruh keluarganya.

Namun, sekarang BN mau menuruti saran dari kepala KUA dan Imam setempat.

"Kalau memang harus cerai, tidak apa-apa karena biar sama-sama tidak pernah ka sama tidur lagi dia" jelas BN kepada tribuntakalar.com, Kamis (29/9/2016).

Sang istri pun mengiyakan dan mengikuti apa yang dikatakan suaminya tersebut.

"Tidak apa-apa, yang penting silaturahmi tetap terjaga" Ungkap IS.

Berita Rekomendasi

IS berencana akan ikut dengan anaknya yang telah menikah, usai bercerai dengan suaminya.

"Adami rumahnya anakku, cuma sakit bapak jadi saya kesini rawat" tambah IS.

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Melihat ketentuan Pasal 8 UUP khususnya huruf a s.d. huruf e di atas maka tidak ada larangan perkawinan seseorang dengan adik dari kakak ipar yang bersangkutan. 

Lihat video di atas. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas