Pembunuh Pasangan Jompo Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Emosi
Yang memberatkan terdakwa karena melakukan pembunuhan di hadapan cucu korban.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan pasangan jompo itu, dituntut 20 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Desi Andriani pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/9/2016).
Desi menyatakan, Edo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan Halim Sari dan Hartini seperti yang diatur pasal 340 KUHP.
Hal yang memberatkan, menurut Desi, Edo melakukan perbuatan itu di hadapan cucu korban sehingga menimbulkan trauma.
Febri Indra, pengacara Edo, berniat mengajukan pembelaan secara langsung. Namun ini ditolak majelis hakim.
Mansyur, hakim ketua, meminta Edo mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan.
Usai persidangan, keluarga korban sempat emosi dengan mencaci Edo yang sedang berjalan menuju ruang tahanan.
Diketahui, Edo adalah terdakwa pembunuhan terhadap pasangan kakek nenek Halim Sari dan Hartini, pada April lalu.
Edo menusuk pasangan ini menggunakan pisau di rumah korban, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang.
Alasan terdakwa Edo Pratama membunuh, karena tepergok mencuri.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.