Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembunuh Pasangan Jompo Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Emosi

Yang memberatkan terdakwa karena melakukan pembunuhan di hadapan cucu korban.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan pasangan jompo itu, dituntut 20 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Desi Andriani pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/9/2016).

Desi menyatakan, Edo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan Halim Sari dan Hartini seperti yang diatur pasal 340 KUHP.

Hal yang memberatkan, menurut Desi, Edo melakukan perbuatan itu di hadapan cucu korban sehingga menimbulkan trauma.

Febri Indra, pengacara Edo, berniat mengajukan pembelaan secara langsung. Namun ini ditolak majelis hakim.

Mansyur, hakim ketua, meminta Edo mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan.

Rekomendasi Untuk Anda

Usai persidangan, keluarga korban sempat emosi dengan mencaci Edo yang sedang berjalan menuju ruang tahanan.

Diketahui, Edo adalah terdakwa pembunuhan terhadap pasangan kakek nenek Halim Sari dan Hartini, pada April lalu.

Edo menusuk pasangan ini menggunakan pisau di rumah korban, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang.

Alasan terdakwa Edo Pratama membunuh, karena tepergok mencuri.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas