Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Utama Pemerkosa Yuyun Dihukum Mati, Empat Lainnya Divonis 20 Tahun Penjara

Sedangkan satu dari enam tersangka divonis rehabilitasi selama satu tahun oleh majelis hakim karena pelaku masih berusia 13 tahun.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, CURUP - Sidang putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Rejang Lebong, digelar Kamis (29/9/2016) di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu.

Empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Bengkulu divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan satu dari enam tersangka divonis rehabilitasi selama satu tahun oleh majelis hakim karena pelaku masih berusia 13 tahun.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati bagi salah satu terdakwa karena merupakan pelaku utama.

Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas