Target Deklarasi Harta Rp 4 Ribu Triliun Tercapai
Hingga hari terakhir program pengampunan pajak dengan dana tebusan 2%, Dirjen Pajak telah mendapatkan Rp 93 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari terakhir program pengampunan pajak dengan dana tebusan 2%, Dirjen Pajak telah mendapatkan Rp 93 triliun.
Dengan jumlah ini, target harta wajib pajak terlapor atau deklarasi wajib pajak atas kekayaannya dalam program pengampunan pajak sebesar Rp 4.000 triliun.
Kini, jumlah uang dari deklarasi itu akan menjadi modal pemerintah untuk meneruskan berbagai program pembangunan yang sedang dilakukan.