Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Layanan di Tiga Bandara Naik

Mulai bulan Oktober ini, pemerintah menaikan tarif pelayanan jasa penumpang alias airport tax di tiga bandara.

Editor: Samuel Febrianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai bulan Oktober ini, pemerintah menaikan tarif pelayanan jasa penumpang alias airport tax di tiga bandara.

Selain terminal III bandara Soekarno Hatta, pemerintah juga menaikkan tarif di bandara Husein Sastranegara, Bandung dan Bandara Sepinggan, Balikpapan.

Airport tax khusus di ketiga bandara ini dibebankan pada penumpang melalui harga tiket.

Hasilnya, tiket pesawat terbang dari tiga bandara ini lebih mahal ketimbang bandara lain. Untuk penerbangan domestik airport taxnya sebesar Rp 130.000 dan Rp 200.000 untuk rute internasional.

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas