Bawang Sisa Impor dari Malaysia Dimusnahkan Bea dan Cukai Pekanbaru
Hingga kini belum ada seorangpun ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyelundupan bawang ilegal itu.
Editor: Willem Jonata
Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bea dan Cukai Pekanbaru memusnahkan 29,6 ton bawang merah ilegal asal Malaysia di halaman Kantor Balai Karantina Pekanbaru, Jumat (7/10/2016).
Bawang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur di dalam tanah.
Sebelumnya, petugas menyita bawang itu dari dua lokasi berbeda di wilayah Riau, yakni Jalan Lintas Siak-Pekanbaru (29/92016) dan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak sebanyak, (1/10/2016).
Kepala Bea dan Cukai Pekanbaru, Isja Bewirmani mengatakan seluruh bawang ilegal itu merupakan sisa impor asal Malaysia, yang kemudian diseludupkan melalui pelabuhan tikus di wilayah Riau.
Bawang itu sedianya akan dibawa menuju Sumatera Barat. Namun, belum ada seorang pun yang menjadi tersangka dalam kasus penyeludupan tersebut.
"Masih kita selidiki, lima orang supir masih kita periksa termasuk lima unit mobil juga masih kita amankan,"katanya.(*)