Komentar Bawaslu soal Pelaporan terhadap Ahok
Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain hanya bisa menyampaikan laporan dalam ranah hukum pidana.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan penegakan hukum tindak pidana pemilu belum bisa dilakukan jika belum ada penetapan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain hanya bisa menyampaikan laporan dalam ranah hukum pidana.
Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan forum Anti Penistaan Agama mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam laporannya, mereka menilai Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. (*)
Berita Rekomendasi