Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentar Bawaslu soal Pelaporan terhadap Ahok

Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain hanya bisa menyampaikan laporan dalam ranah hukum pidana.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan penegakan hukum tindak pidana pemilu belum bisa dilakukan jika belum ada penetapan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta.

Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain hanya bisa menyampaikan laporan dalam ranah hukum pidana.

Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan forum Anti Penistaan Agama mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam laporannya, mereka menilai Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas