Ribuan Potong Kayu Ulin Ilegal Disita Polisi
Sopir ditetapkan sebagai tersangka karena tak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHH).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jajaran Subdit 4 , Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan bersama Reskrim Polres Banjar menghentikan dua truk di Jalan Ahmad Yani, Martapura, Banjar.
Polisi menghentikan dua truk tersebut pada Jumat (7/10/2016), karena dicurigai membawa ribuan kayu ulin ilegal.
Dugaan petugas ternyata benar, truk berplat DA 1178 DB dan DA 1068 DB ini ternyata penuh ratusan kayu ulin yang sudah diolah dan siap diperjualbelikan.
Dua truk tersebut langsung dibawa ke Markas Direktorat Krimusus untuk diperiksa lebih lanjut.
Sopir ditetapkan sebagai tersangka karena tak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHH).
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus AKBP Sugeng Riadi, Senin (10/10/2016) mengatakan, untuk truk berplat DA 1178 DB mengangkut kayu olahan jenis ulin sebanyak 648 potong 8.8458 kubik.
Untuk truk berplat DA 1063 DB mengangkut kayu olahan jenis ulin sebanyak 948 potong atau 9.7522 kubik.
Dari keterangan tersangka, asal kayu ulin dari Desa Tabihi, Kecamatan Padang Panjang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kayu itu rencananya dijual ke daerah Liang Anggang Banjarbaru.(*)