Penyelundupan di Riau Tahun Ini Marak, Total Barang yang Disita Senilai Rp 177 Miliar
Selama periode Januari-Oktober 2016, Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumbar merilis telah melakukan penindakan terhadap 284 kasus.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penyeludupan barang ilegal di wilayah Riau melalui jalur perairan kian marak.
Selama periode Januari-Oktober 2016, Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumaetra Barat merilis telah melakukan penindakan terhadap 284 kasus penyeludupan.
Total barang seludupan yang telah diamankan oleh Kanwil DJBC Riau dan Sumbar senilai Rp 177 miliar. Nilai kerugian negara yang berhasil dicegah senilai Rp 16 miliar.
Barang-barang yang biasa diselundupkan adalah hasil tembakau seperti rokok, minuman keras, sembako (bawang, gula, dan beras), obat-obatan dan bahan kimia, serta barang elektronik.
Barang-barang tersebut masuk ke wilayah Riau menggunakan jalur perairan dan masuk melalui pelabuhan tikus.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau-Sumbar, Yusmariza dalam keterangan persnya di Pekanbaru, pada Kamis (13/10/2016) mengatakan dari 284 kasus penindakan, 12 kasus di antaranya telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dari 12 kasus dengan 12 tersangka yang akan disidangkan di pengadilan," lanjutnya.
Kakanwil DJBC Wilayah Riau ini mengakui jika pihaknya memang kesulitan untuk menindak siapa toke atau pemilik barang seludupan itu.
Dia menerangkan pola penyelupan dari para penyeludup saat ini mulai berubah, yakni menyelundupkan barang dalam jumlah yang tidak besar.
"Mereka pecah-pecah dalam jumlah kecil sehingga link atau rangkaiannya terputus," terangnya.(*)