Peras Pemilik Narkoba Rp 300 Juta, Empat Polisi Polsek Gambir Ditangkap
Dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 97 juta, Polda Metro Jaya merilis penangkapan penyidik Subnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir, Iptu Sukarmin.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perang melawan pungutan liar (pungli) juga terus dilakukan Polda Metro Jaya.
Kali ini, 4 polisi dari Polsek Gambir, Jakarta Pusat ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba.
Dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 97 juta, Polda Metro Jaya merilis penangkapan penyidik Subnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir, Iptu Sukarmin.
Selain Iptu Sukarmin, ditangkap pula 3 anggota Polsek Gambir lainnya.
Modus yang dilakukan yakni meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk menyelesaikan perkara kepemilikan 20 butir pil ekstasi.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) penyerahan uang sebesar Rp 97 juta pada Selasa (18/10/2016) malam. (*)
Berita Rekomendasi