Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syaiful Bahri Beberkan Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Jika Petahana Tidak Cuti Kampanye

Penyalahgunaan kekuaasaan makin rentan, jika lawan yang dihadapi calon petahana dalam pemilihan kepala daerah adalah bawahannya.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalau petahana tidak cuti kampanye, maka penyalahgunaan kekuasaan bisa terjadi.

Itu dinyatakan saksi ahli Syaiful Bahri dalam sidang lanjutan gugatan Undang-undang No. 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 3 yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/10/2016).

Undang-undang itu mengenai keharusan cuti bagi calon petahana selama kampanye pilkada berlangsung.

"Apalagi, jika lawan yang dihadapinya entah sebagai sesama calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, adalah bawahannya yang masih duduk di dalam jajaran pemerintahan daerah," tuturnya.

"Rivalitas yang hadir menjadi tidak sehat, bisa terjadi pergeseran jabatan rival, penggantian posisi, atau bahkan mutasi, dan demosi bagi rival yang sama-sama mengikuti pilkada," tambah Syaiful.

Dia menjelaskan wajibnya petahana untuk cuti saat kampanye akan meminimalisir hal tersebut sehingga mutasi dan rotasi tidak akan terjadi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, penyalahgunaan kekuasaan juga bisa terjadi, pada calon petahana dengan cara menggunakan fasilitas kedinasan yang melekat pada jabatannya.

Misal, lanjut dia, menggunakan mobil dinas untuk kepentingan kampanye.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas