Sidang Vonis Terdakwa Pedofilia Ditunda Hakim PN Denpasar, Kuasa Hukum Kecewa
Kuasa hukum terdakwa curiga karena majelis hakim sampai menunda sidang putusan sampai dua kali.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Mestinya Robert Andrew Fiddes Ellis (70), terdakwa pedofilia yang terlibat kasus kejahatan seksual terhadap anak, sudah divonis hakim, Selasa (18/10/2016).
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengagendakan ulang jadwal sidang putusan tersebut.
Penundaan itu merupakan kali kedua dilakukan oleh majelis hakim.
"Sidang kami tunda, majelis hakim belum siap karena mematangkan putusan. Kita lanjutkan nanti pada Selasa depan tanggal 25 Oktober 2016," jelas Hakim Ketua Wayan Sukanila.
Kembali ditundanya sidang oleh majelis hakim membuat tim penasehat hukum terdakwa yaitu Yanuar Nahak dan Benny Hariyono kecewa.
“Sebagai tim kuasa hukum, sangat kecewa. Sangat kecewa sekali. Karena penundaan itu sampai dua kali. Ini tanda kutip ada apa ini?” tegas Yanuar Nahak kepada awak media.
Ia menjelaskan jika pada pledoi sudah dijelaskan mencoba menggiring fakta dalam persidangan jika ada dua orang lain yang terlibat.
Mereka berperan menjual anak-anak itu kepada terdakwa Robert. “Semua hanya fokus pada Robert dan Robert,” tambahnya.
Selain itu, Yanuar menilai tuntutan jaksa sangat obyektif dan tidak manusiawi. “Robert ini sebentar lagi out kok. Umurnya kan sudah 70 tahun,” tutur Yanuar.
Tim kuasa hukum Robert pun berharap, pada sidang putusan yang akan digelar pekan depan majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil kepada kliennya dan sesuai dengan fakta persidangan.(*)