Soal Cuti Kampanye, Ahok Patahkan Pendapat Ahli Mengenai Penyalahgunaan Kekuasaan
Ia menilai Syaiful Bahri kurang baca berita kalau ada aturan petahana tak bisa seenaknya merotasi dan mutasi bawahannya yang bertarung di pilkada.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, patahkan anggapan Syaiful Bahri yang menyebut petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaan, jika tidak cuti selama kampanye berlangsung.
"Mungkin saksi ahli agak kurang membaca berita, karena sebetulnya kita tidak bisa melakukan mutasi maupun rotasi lagi 6 bulan sebelum penetapan sampai 6 bulan setelah pelantikan," kata Ahok saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/10/2016).
Gubernur Ahok menjelaskan, pencegahan penyalahgunaan dengan cara merotasi jajaran PNS bagi calon petahana, sudah ada dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), undang-undang, dan Peraturan KPU.
"Kita ada surat dari Mendagri. Kalau itu dilakukan, maka kami akan dibatalkan sebagai calon," tegas Ahok.
Dalam pasal 162 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak, pokoknya berisi seorang petahana tidak boleh melakukan rotasi jabatan dan atau mutasi terhadap bawahannya enam bulan setelah pelantikan.
Sementara, dalam Peraturan KPU No.9 tentang pencalonan, petahana tidak boleh melakukan rotasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali atas persetujuan menteri.(*)