Kejaksaan Siap Gelar Tuntutan untuk Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Kini Kejaksaan Negeri Probolinggo menunggu polisi menyerahkan berkas perkara untuk masuk ke tahap penuntutan.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri Probolinggo, Jawa Timur menyatakan siap melakukan penuntutan terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi atas kasus yang kini menjeratnya, baik terkait pembunuhan maupun penipuan.
Kini Kejaksaan Negeri Probolinggo menunggu polisi menyerahkan berkas perkara untuk masuk ke tahap penuntutan.
Kesiapan menggelar persidangan ini juga sudah disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Forkompinda, Kabupaten Probilinggo.
Untuk keamanan, kejaksaan akan bekerjasama dengan kepolisian karena sidang diperkirakan akan menyedot perhatian pengunjung termasuk pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (*)
Berita Rekomendasi