Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerjaan Rumah Bidang Energi yang Perlu Diselesaikan

Selama dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejumlah kebijakan di bidang energi patut diapresiasi.

zoom-in Pekerjaan Rumah Bidang  Energi yang Perlu Diselesaikan
ISTIMEWA
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo bersama Presiden Jokowidodo meninjau produk unggulan desa yang di pamerkan dalam acara Sail karimata di pantai Pulau Datuk, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat (15/10/2016) 

Dengan cara demikian, maka industri migas di Tanah Air akan lebih bisa beradaptasi terhadap tekanan harga minyak dunia.

Dengan term PSC semacam itu, investor juga terdorong untuk mau melakukan eksplorasi mencari sumur-sumur minyak baru.

Eksplorasi sudah menjadi barang mahal di Indonesia. Tanpa eksplorasi tak akan ada sumur minyak baru. Kita tentu tak boleh terlena dengan sumur minyak yang sudah ada yang kian menua.

Adapun terhadap ladang migas yang sudah akan habis masa kontraknya, perlu dipikirkan adanya aturan yang dapat memberikan kepastian tentang perpanjangan kontrak, jauh sebelum kontrak berakhir. 

Kepastian ini penting untuk memacu investor hulu migas tetap berinvestasi.

Sedangkan mengenai keinginan para pelaku usaha agar PP 79/2010 tentang Cost Recovery atau biaya operasi yang dapat dikembalikan, juga revisi pajak di bidang hulu migas, sudah ada keinginan pemerintah untuk melakukan perubahan.

Tinggal implementasi. Implementasi ini penting, mengingat  PP 79/2010 sebenarnya mengatur sesuatu yang sejatinya sudah diatur dalam kontrak migas, sehingga masuk dalam negative list investor.

Berita Rekomendasi

DPR sudah mengusulkan revisi PP tersebut sejak periode 2009 – 2014. Revisi yang diusulkan Komisi VII DPR tetap memperhatikan asas keadilan dan penerimaan negara.

Revisi dimaksud meliputi pertama, perubahan rezim perpajakan dengan pemikiran kegiatan hulu migas menggunakan prinsip assumed and discharged, yakni semua pajak ditanggung dan/atau dibayarkan pemerintah.

Kemudian, kegiatan eksplorasi dibebaskan dari segala jenis pajak dan cukai, serta perlunya menghormati tax treaty.

Kedua, revisi PP dengan menyederhanakan birokrasi audit pada kegiatan hulu migas untuk meminimalisir multi-opini terhadap objek audit yang sama. Ketiga, memperjelas klasfikasi Kilang dan Proses LNG menjadi sektor Hulu.

Revisi atas PP tersebut menjadi salah satu langkah untuk menarik investor.  Saya berharap, ketika tidak mampu secara fiskal, untuk mendanai yang sifatnya fundamental seperti eksplorasi migas, pemerintah perlu mengeluarkan senjatanya berupa kebijakan. Kebijakan harus dibuat, dibuat payung hukum, agar orang yang punya uang berinvestasi.

Mau eskplorasi. Kebijakan semacam ini dapat terjadi, jika semua instansi terkait di pemerintahan punya visi kuat bersama tentang pentingnya kegiatan eksplorasi migas.

Bidan Minerba dan Kelistrikan

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas