Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL! Kabur Dari Resepsi Pernikahan Demi Jadi PPS, Sebenarnya Apa Sih Untungnya Jadi PPS?

Banyak masyarakat yang menunjukan antusiasnya dalam menyambut pesta demokrasi 2024. Bahkan, baru-baru ini viral di media sosial seorang pengantin pria

Editor: Content Writer
zoom-in VIRAL! Kabur Dari Resepsi Pernikahan Demi Jadi PPS, Sebenarnya Apa Sih Untungnya Jadi PPS?
Ist/Tribun Jogja
Pesta demokrasi 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Pesta demokrasi atau Pemilu akan digelar tahun depan. Sejumlah persiapan sudah mulai dijalankan di beberapa daerah, mulai dari sosialisasi hingga persiapan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Banyak masyarakat yang menunjukan antusiasnya dalam menyambut pesta demokrasi 2024. Bahkan, baru-baru ini viral di media sosial seorang pengantin pria di Jabon Sidoarjo-Jawa Timur yang nekat meninggalkan tempat resepsi pernikahannya demi mengikuti tes wawancara anggota PPS. 

Ia pun masih menggunakan pakaian pengantin lengkap saat mengikuti saat mengikuti tes PPS. Diketahui, pengantin pria tersebut tengah mengadakan resepsi pernikahan yang berada di dekat kantor kecamatan. 

Karena sangat antusias dan tidak mau gagal menjadi anggota PPS, pengantin pria tersebut terpaksa harus meninggalkan istri beserta tamu undangan saat resepsi pernikahan berlangsung.

Sebagai informasi, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Pengertian tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Sementara itu, terkait nominal gaji yang ditawarkan untuk menjadi PPS dalam mensukseskan pemilu 2024 juga lumayan besar. Jadi, tidak heran jika masyarakat cukup antusias dalam pendaftaran anggota PPS. 

Besaran gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022, disebutkan bahwa gaji sebagai ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan anggota PPS sebesar Rp1.300.000. 

BERITA REKOMENDASI

Nominal tersebut ternyata sudah mengalami kenaikan dibandingkan honor pada pemilu sebelumnya. Pada pemilu sebelumnya ketua PPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900.000 dan anggota PPS sebesar Rp850.000. 

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Nantinya di setiap desa atau kelurahan akan diisi oleh 3 orang PPS dan di setiap kecamatan diisi oleh 5 orang PPK.

Anggota PPS yang berjumlah tiga orang yang meliputi seorang ketua sekaligus merangkap sebagai anggota dan dua anggota lainnya. Hal tersebut juga berlaku pada PPK. Anggota PPK yang terdiri dari lima orang terdiri dari satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota dan empat anggota lainnya.

Tugas dan wewenang PPS 

PPS bertugas untuk membantu mensukseskan jalannya pemilu 2024, tentu saja memiliki sejumlah tugas dan wewenang selama menjabat sebagai PPS. 

Tugas dan wewenang tersebut diatur pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota. Berikut ini rincian tugas dan wewenang PPS :

  • Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada
  • KPU kabupaten/kota melalui PPK
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Mengumumkan daftar pemilih sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
  • Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
  • Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan PPK
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS, lalu menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Proses pendaftaran calon anggota PPS telah digelar sejak 18 Desember - 22 Desember 2022. Saat ini, proses perekrutan sudah selesai dilaksanakan sejak 17 Januari lalu dan telah memulai melakukan tugas dan wewenangnya.

Masa kerja PPS akan berlangsung pada 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Nah, itu dia penjelasan seputar PPS dan antusias sejumlah masyarakat, kamu sendiri udah siap ikut mensukseskan pemilu 2024?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas