Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap Jadi Mantu Idaman? Yuk Simak Cara Daftar Rekrutmen Pegawai Non-PNS OIKN!

Kamu akan jadi mantu idaman seluruh orang tua di Indonesia! Lantas, syarat dan dokumen apa saja yang yang dibutuhkan untuk melamar sebagai pegawai IKN

Editor: Content Writer
zoom-in Siap Jadi Mantu Idaman? Yuk Simak Cara Daftar Rekrutmen Pegawai Non-PNS OIKN!
Humas Setkab/Oji
Titik Rekrutmen pegawai Otoritas Ibu Kota Nusantara berlangsung hingga 24 Februari (Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia/Oji) Ibu Kota Nusantara (IKN). 

TRIBUNNEWS.COM - Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) masih terus menjadi topik yang ramai dibicarakan oleh masyarakat. Ternyata berita perpindahan Ibu Kota ini juga disusul dengan berita tentang pembukaan lapangan pekerjaan, yang kini tak hanya terbuka untuk para Pegawai Negeri Sipil(PNS), namun juga untuk non-PNS, termasuk  bagi fresh graduate.

Lewat situs resminya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan OIKN sejak 20 Februari hingga 24 februari 2023. 

Banyak posisi pekerjaan yang dibuka untuk mengisi beberapa jabatan di OIKN. Berdasarkan pengumuman Nomor P.005/Otorita IKN/II/2023, seleksi dibuka untuk mengisi posisi staff di berbagai pilihan bidang, yaitu Sekretariat, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Memangnya kenapa sih posisi pegawai di OIKN ini banyak diminati? Ada banyak lho peluang dan kelebihan yang bisa didapatkan dengan menjadi pegawai di lingkungan IKN ya!!

Selain mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan, kamu bisa membuktikan kemampuan dan kapabilitas sebagai putra-putri terbaik bangsa serta mendapatkan banyak pengalaman berharga dengan menjadi bagian dari sejarah pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Tak hanya berkontribusi bagi pembangunan bangsa, kamu juga akan jadi mantu idaman seluruh orang tua di Indonesia! 

Lantas, syarat dan dokumen apa saja yang yang dibutuhkan untuk melamar sebagai pegawai non-PNS di lingkungan IKN? Yuk simak penjelasan berikut ini!

BERITA REKOMENDASI

Syarat mendaftar OIKN

Berikut adalah syarat pendaftaran rekrutmen PPNPN OIKN:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal pendidikan Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi (PT) yang terakreditasi Unggul dari BAN-PT dengan syarat IPK minimal 3,0/4,0 atau PT yang terakreditasi sangat baik dari BAN-PT dengan syarat IPK 3,2/4,0

3. Minimal berusia 21 tahun dan maksimal berusia 33 tahun pada saat melamar

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Berkelakuan baik

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas