Skema 2N+1 LPDP Jadi Sorotan, Seperti Apa Ketentuan Sebenarnya?
Kasus Dwi Sasetyaningtyas menjadi salah satu contoh keblunderan yang dilakukan oleh kreator konten, apalagi posisinya ia adalah mantan alumni LPDP.
Penulis:
Yosephin Pasaribu
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia lagi dibuat geram dengan ulah alumni awardee LPDP yang dianggap ‘mengkhianati’ beasiswa hasil amanah publik.
Dalam unggahan di media sosial pribadinya, Dwi Sasetyaningtyas mengungkapkan perasaan bahagianya perihal status kewarganegaraan sang buah hati yang resmi menjadi warga negara Inggris/British Citizen.
“I know the world seems unfair. Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor WNA yang kuat itu,” ungkapnya dalam salah satu konten.
Postingan tersebut seketika ramai diperbincangkan dan menuai kecaman dari netizen. Demi meluruskan ucapannya, Dwi kemudian mengunggah permohonan maaf yang menyatakan bahwa pernyataannya itu lahir dari rasa kecewa atas kebijakan pemerintah yang dirasa tidak pro rakyat.
Sayangnya, permintaan maaf tersebut tidak membuat netizen serta-merta memaafkannya. Dalam hal ini, Dwi dianggap kurang bijak karena telah merendahkan negaranya sendiri yang sudah membantunya untuk kuliah.
Layaknya Detektif Conan, begitulah aksi netizen Indonesia menguliti kehidupan pribadi alumnus ITB itu. Hasilnya, terkuaklah fakta bahwa suaminya—Arya Iwantoro—juga alumni penerima beasiswa LPDP yang mengemban pendidikan S2 dan S3 di Utrecht University, Belanda.
Belum Memenuhi Kewajiban 2N
Mengutip dari media sosial Thread LPDP @lpdp_ri, ditegaskan bahwa seluruh penerima beasiswa (awardee) dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun.
Artinya, setiap penerima beasiswa LPDP diwajibkan untuk berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi yang ditempuh dengan menjalankan rencana pasca-studi yang sudah dijabarkan sejak awal seleksi.
Sebagai contoh, jika seorang awardee menempuh studi magister selama dua tahun, maka ia wajib berkontribusi dan tinggal di Indonesia kurang lebih selama empat tahun.
Dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas, ia dinyatakan telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan, sehingga LPDP tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan yang bersangkutan. Namun, suaminya diduga belum menyelesaikan kewajibannya untuk berkontribusi bagi Tanah Air setelah menyelesaikan masa studinya.
Ketentuan pascastudi yang ditetapkan oleh LPDP sejatinya bukanlah semata-mata fasilitas. Perlu disadari bahwa beasiswa ini bersumber dari APBN yang salah satu penopangnya adalah pajak, sehingga membawa tanggung jawab hukum dan moral.
Maka dari itulah skema 2N+1 dirancang untuk memastikan bahwa investasi negara dalam pendidikan berujung pada kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia ke depannya.
Baca juga: Polemik LPDP dan Kisah Para Alumni yang Memilih Mengabdi untuk Indonesia
Oversharing Berujung Petaka
Ungkapan “Mulutmu adalah Harimaumu” belakangan ini santer terdengar di ruang digital. Kasus Dwi Sasetyaningtyas menjadi salah satu contoh keblunderan yang dilakukan oleh kreator konten.
Pasalnya, tidak semua kebahagiaan yang dirasakannya bisa diterima dengan baik oleh khalayak, apalagi jika topik yang dibagikan tergolong sensitif dan menyangkut kepentingan masyarakat.
Imbas kontennya tersebut, sejumlah petinggi pemerintahan melayangkan teguran atas Dwi dan suaminya. Terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keduanya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga tidak bisa bekerja di pemerintahan.