KIH Tambah 3 Pasal Revisi, Fadli Zon: Dikasih Hati Minta Jantung
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan pihaknya tidak akan mengakomodir permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang menambah tiga pasal UU MD3
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan pihaknya tidak akan mengakomodir permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang menambah tiga pasal lainnya dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk direvisi.
"Tidak bisa. Dikasih hati malah minta jantung," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
Fadli mengatakan, revisi pasal tambahan yang diajukan oleh KIH tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu hanya merevisi Pasal 17 UU MD3 mengenai penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Kita kembali ke acuan awal. Kalau mau mengubah lagi, ini Undang-Undang. Tidak bisa Undang-Undang diubah seenaknya hanya untuk itu. Kecuali ada hal-hal yang mendasar. Kalau ada perubahan mendasar terhadap Undang-Undang termasuk hak-hak DPR, ya lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa," kata Fadli.
Seperti diketahui, KIH rupanya tidak hanya ingin merevisi satu pasal di dalam UU MD3 terkait penambahan AKD. Namun ada tiga pasal yang ingin direvisi, diantaranya Pasal 98 ayat 6,7 dan 8 terkait interpelasi terhadap pemerintah. Kemudian Pasal 74 terkait hak menyatakan pendapat.