Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Sebut Sudirman Said Antek Freeport

Fadli Zon menilai Menteri ESDM Sudirman Said tidak memiliki prestasi yang membanggakan dalam kinerjanya.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fadli Zon Sebut Sudirman Said Antek Freeport
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Menteri ESDM Sudirman Said tidak memiliki prestasi yang membanggakan dalam kinerjanya.

Fadli melihat ucapan Sudirman mengenai adanya politikus pencatut nama presiden dan wakil presiden terkait Freeport untuk menutupi kinerja yang tak baik.

‎"Menteri di Bidang Migas enggak berprestasi. Suatu manuver politik untuk menutupi sesuatu. Dialah yang paling banyak menguntungkan Freeport. Antek Freeport," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta‎, Senin (16/11/2015).

Politikus Gerindra itu menuturkan selama ini Menteri ESDM Sudirman Said memberi banyak keleluasaan terhadap Freeport.

Dimana, kontrak berakhir pada 2021 tetapi perpanjangan kontrak telah dibicarakan dua tahun sebelumnya.

Kemudian terdapat UU yang mengharuskan ekspor memiliki smelter. Sehingga tidak di eksport berbahan baku mentah.

"Tetapi kita ketahui, justru menteri ESDM itu memberikan keleluasaan kepada Freeport untuk mengeksport padahal belum ada smelter. Ini menjadi pelanggaran terhadap UU apa yang dilakukan Sudirman Said terhadap Freeport," katanya.

BERITA TERKAIT

Ia pun melihat keanehan dalam sikap Sudirman Said melaporkan adanya anggota DPR yang memberikan kemudahan kepada Freeport.

Padahal yang memberi keleluasaan terhadap Freeport menutur Fadli adalah Sudirman Said.

"Dia memberikan kemuduhan yang jelas melanggar UU. Karena dalam eksport harus ada smelter. ANTAM saja yang merupakan perusahaan BUMN tidak bisa melakukan eksport karena belum ada smelternya, tentu akan merugikan negara," ungkapnya.‎

Fadli mengaku tambah heran ketika mendengar terdapat rekaman obrolan politikus tersebut. Ia mempertanyakan oknum yang merekam pembicaraan tersebut.

Pasalnya, Fadli menilai tindakan merekam pembicaraan seseorang merupakan tindakan pidana.

"Karena ini tindakan pidana kalau ada orang ngobrol-ngobrol merekam kemudian melaporkan, saya kira orang yang merekam ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Kalau Sudirman Said menggunakan rekaman itu yang belum diketahui isinya maka Sudirman Said juga bisa dipidana meyebarluaskan karena menjadi suatu fitnah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas