DPR Nilai Presiden Berlebihan Pilih Langsung Rektor
"Pemerintah seharusnya membina dan membangun komunikasi yang lebih baik lagi dengan para Perguruan Tinggi,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo rencananya ingin memilih rektor Universitas secara langsung.
Tujuannya untuk melindungi kampus dari penyimpangan, faham anti Pancasila, intoleransi, dan radikalisme ideologi.
Ketua Komisi X Teuku Riefky Harsya menilai keputusan Presiden memilih rektor secara langsung adalah hal yang berlebihan.
Riefky menilai tidak semua Universitas memiliki faham tersebut.
"Menurut kami alasan tersebut sangatlah berlebihan," ujar Riefky, Minggu (4/6/2017).
Komisi X DPR kata Riefky tidak bisa mengeneralisir satu dua kasus dengan penerapan sebuah kebijakan yang berlaku secara nasional.
Kalaupun ada kasus seperti itu, Riefky menyarankan pmerintah melakukan koordinasi dengan semua kampus.
"Pemerintah seharusnya membina dan membangun komunikasi yang lebih baik lagi dengan para Perguruan Tinggi," kata Riefky.
Politikus Demokrat tersebut memaparkan pemilihan rektor tersebut harus mengacu pada sistem pendidikan nasional.
Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi X DPR telah membahas terkait pemilihan rektor tidak terlepas pada beberapa ketentuan.
Dalam hal ini Riefky menyebut UU Sisdiknas, UU Dikti, Perpres No 65 Tahun 2007, dan Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/ Ketua/ Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri.
"Ketentuan tersebut mengatur bahwa menteri yang bertanggungjawab dalam sistem pendidikan adalah menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan," kata Riefky.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.