Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Jabatan Surya Paloh Sudah Berakhir, Bagaimana Nasib Partai Nasdem di Pemilu 2019?

Pernyataan itu disampaikan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masa Jabatan Surya Paloh Sudah Berakhir, Bagaimana Nasib Partai Nasdem di Pemilu 2019?
TRIBUN/ABRAHAM DAVID
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan selamat dan bangga kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo terhadap peluncuran buku 'Dari Wartawan ke Senayan di Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018). Buku berjudul 'Dari Wartawan ke Senayan' mengisahkan perjalanan karier Bambang Soesatyo, merupakan seorang wartawan yang menapak sukses menjadi pengusaha dan politisi lalu mengantarnya ke 'Senayan' sebagai Ketua DPR RI. TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pengajuan gugatan kepada Surya Paloh yang tidak lagi sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak tanggal 6 Maret 2018 dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pernyataan itu disampaikan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita.

Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019) ini.

"Saya ingin kepastian Nasdem ini. Pengadilan mengatakan masih sah tidak Kakak Surya Paloh menjadi ketum Nasdem. Kalau sah ya kami hormati putusan pengadilan, kalau tidak harus diperbaiki ke depan," kata Kisman, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Upaya pengajuan gugatan itu dilayangkan setelah pihaknya menyampaikan laporan kepada Mahkamah Partai Nasdem.

Laporan sudah dikirim ke Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada minggu ketiga Oktober 2018. Namun, sampai saat ini, belum ada tindaklanjut dari Mahkamah Partai Nasdem tersebut.

Baca: Ajudan Ungkap Firasat Jenderal Korban PKI, Ruang ber-AC Jadi Panas & Marah ke Anak Soal Mesin Ketik

Surya Paloh dipilih sebagai ketua umum pada Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 2d Februari 2013. Jabatan, Paloh berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018, karena berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.

Berita Rekomendasi

Belum adanya kongres, maka semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem seharusnya sudah tidak sah secara hukum sejak tanggal 6 Maret 2018.

Lalu, bagaimana proses pencalonan anggota legislatif (caleg) dan upaya pemberian dukungan Partai Nasdem kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.

Kisman menyerahkan semua kepada pihak PN Jakarta Pusat. Dia menambahkan, nantinya pihak PN Jakarta Pusat akan memutuskan mengenai keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem.

"Nanti lihat hasil putusan pengadilan bagaimana. Kami lihat saja putusannya bagaimana. Saya mencari kepastian tentang ketua umum. Jangan sampai Nasdem berada di bawah kepastian hukum, apalagi mengusung restorasi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas