Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BBPOM Pontianak Musnahkan 1.1 Ton Mie Kuning Megandung Formalin

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak melakukan pemusnahan mi kuning basah yang mengandung formalin

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in BBPOM Pontianak   Musnahkan  1.1 Ton  Mie  Kuning  Megandung  Formalin
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM.PONTIANAK - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak melakukan pemusnahan mi kuning basah yang mengandung formalin dan boraks. Sebanyak 1,1 ton mi kuning dimusnahkan dengan cara dikubur di lahan kosong depan halaman Kantor BBPOM Pontianak, Selasa (18/11/2014).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan dari ketua pengadilan Negeri Pontianak nomor : 05/Pend. Pid /2014/ PN. Ptk tanggal 17 November 2014.  Dengan barang bukti sebanyak 218 kantong per 5 kilo mi kuning basah dan 2 kantong disishkan sebagai barang bukti di pengadilan.

Kepala BBPOM Pontianak Corry Panjaitan yang menyaksikan langsung pemusnahan tersebut, mengatakan, mi kuning yang dimusnahkan merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan 6 November lalu.

"Kita musnahkan berdasrkan hasil uji tes dan secara lab terhadap mi kuning yang kita temukan ini positif mengandung formalin dan boraks. Lalat aja tidak mau hinggap walaupun bau busuk dari tersebut kian menyengat, " ujar Corry.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas