BBPOM Pontianak Musnahkan 1.1 Ton Mie Kuning Megandung Formalin
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak melakukan pemusnahan mi kuning basah yang mengandung formalin
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.PONTIANAK - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak melakukan pemusnahan mi kuning basah yang mengandung formalin dan boraks. Sebanyak 1,1 ton mi kuning dimusnahkan dengan cara dikubur di lahan kosong depan halaman Kantor BBPOM Pontianak, Selasa (18/11/2014).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan dari ketua pengadilan Negeri Pontianak nomor : 05/Pend. Pid /2014/ PN. Ptk tanggal 17 November 2014. Dengan barang bukti sebanyak 218 kantong per 5 kilo mi kuning basah dan 2 kantong disishkan sebagai barang bukti di pengadilan.
Kepala BBPOM Pontianak Corry Panjaitan yang menyaksikan langsung pemusnahan tersebut, mengatakan, mi kuning yang dimusnahkan merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan 6 November lalu.
"Kita musnahkan berdasrkan hasil uji tes dan secara lab terhadap mi kuning yang kita temukan ini positif mengandung formalin dan boraks. Lalat aja tidak mau hinggap walaupun bau busuk dari tersebut kian menyengat, " ujar Corry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.