Pejabat Pemkot Surabaya Cabuli Siswi SMP hingga Hamil 3 Bulan
Syamsuri (45), mantan pejabat PNS Satpol PP Pemkot Surabaya ditahan di Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Editor: Dewi Agustina
Atas laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menetapkan tersangka Syamsuri pada Sabtu (6/7/2017).
"Tersangka Syamsuri menyerahkan diri dan setelah kami periksa mengakui terus terang perbuatannya. Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (7/5/2027).
Shinto menuturkan, saat kejadian pencabulan status Syamsuri masih aktif sebagai PNS Satpol PP Pemkot Surabaya.
Namun, begitu penyidik menetapkan status tersangka karena terbukti melakukan pencabulan ke FS, Pemkot Surabaya langsung memecat Syamsuri.
"Sekarang tersangka Syamsuri sudah diberhentikan sebagai PNS Pemkot Surabaya. Ini ada surat keputusan (SK) dari Wali Kota Surabaya soal penghentian tersangka sebagai PNS dari Pemkot Surabaya," kata Shinto.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Syamsuri, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (fat)