Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bukti Transfer Ungkap Tarif Prostitusi Online Putri Amelia (PA), Pengusaha NTB Baru Bayar DP

Tarif prostitusi online Putri Amalia terungkap berdasarekan barang bukti berupa bukti transfer yang ditemukan oleh polisi.

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Bukti Transfer Ungkap Tarif Prostitusi Online Putri Amelia (PA), Pengusaha NTB Baru Bayar DP
Surya.co.id/ Instagram PUTRI AMELIA
YW, pria yang diduga sebagai pelanggan PA - Putri Amelia Zahrahman yang diduga terlibat kasus prostitusi online 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur baru-baru ini mengungkap kasus prostistusi online yang melibatkan seorang publik figur berinisial PA.

Kemudian diketahui PA diketahui merupakan Putri Amalia Zahraman, yang digrebek pada Jumat (25/10/2019).

Informasi terbaru yang didapatkan Tribunnewswiki, Putri Amalia dipulangkan oleh polisi alias dibebaskan.

Putri Amelia dibebaskan Polda Jatim dan kembali ke Jakarta.

Dikutip dari Surya.co.id, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, pria yang menjadi pelanggan sang putri pariwisata berinisial YW.

Polisi juga mengungkap bahwa YW berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan memiliki pekerjaan swasta.

"Sosok pemesannya itu pekerjaan swasta warga NTB," ungkap Leo pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).

BERITA TERKAIT

Putri Amelia terciduk tengah bersama seorang pria yang merupakan pengusaha kelahiran NTB disebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.

Baca: Sempat Buat SKCK, Putri Amelia Lamar Kerja di DPR Sebelum Diciduk Polisi Saat Kerja di Malang

Baca: Reaksi Keluarga Putri Amelia yang Tersandung Kasus Prostitusi Online, Ibunda Menangis Tak Percaya

Menurut keterangan polisi bahkan ketika penggrebekan dilakukan, kedua pelaku sedang melakukan hubungan badan.

"PA berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," katanya

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti kondom, celana dalam, tisu bekas, dan pakaian.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas