News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditpolair Serahkan 6.900 botol minuman keras dan 58 pax cerutu ilegal Kepada Bea Cukai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama kementerian dan lembaga terkait, serta para aparat penegak hukum telah meluncurkan program penertiban impor berisiko tinggi, di Jakarta, Sabtu (12/08/2017).

Program tersebut bertujuan menciptakan praktik bisnis yang adil dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Tidak hanya terbatas pada itu, melalui program ini pemerintah juga bertujuan memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan barang larangan dan dibatasi.

Sinergi yang dijalin DJBC bersama aparat penegak hukum telah berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan.

Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) dan Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) telah menggagalkan upaya penyelundupan 6.900 botol minuman keras ilegal dan 58 pax cerutu yang datang dari Malaysia dan Singapura, Sabtu (5/8/2017).

Ribuan botol miras yang dimasukkan ke dalam 500 koper tersebut dibawa oleh delapan orang porter menggunakan kapal KMP Dorolonda dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Demi melakukan pengembangan penelitian terhadap kasus ini, pada Sabtu 12 Agustus 2017 lalu, Ditpolair melakukan serah terima barang bukti 6.900 botol minuman keras dan 58 pax cerutu ilegal kepada Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah DJBC Jakarta.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk profesionalisme dalam melakukan penindakan terhadap upaya barang-barang ilegal, mengingat penanganan dugaan pelanggaran atas barang kena cukai ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Oentarto Wibowo mengungkapkan, setelah dilakukan serah terima miras ilegal oleh pihak Kepolisian kepada Bea Cukai, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut.

“Bea Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut guna menemukan kemungkinan terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penelitian akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini