News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahas Penertiban Impor Berisiko Tinggi, Kakanwil Bea Cukai Aceh Tegaskan 3 Hal Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Sabang menggelar sosialisasi program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), di aula Kantor Bea Cukai Sabang, Rabu (13/9/2017).

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait praktik kepabeanan, khususnya dalam melaksanakan importasi, Bea Cukai Sabang menggelar sosialisasi program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), di aula Kantor Bea Cukai Sabang, Rabu (13/9/2017).

Hadir sebagai pembicara dalam acara ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto yang menegaskan tiga hal terkait PIBT dalam paparannya.

Pertama, Agus menegaskan program penertiban importir berisiko tinggi adalah arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kegiatan importasi tidak hanya sekedar memasukkan barang dari luar negeri ke negara kita, tetapi dalam kegiatan impor ini terkandung makna tentang kedaulatan, keamanan dan keselamatan, serta kewibawaan bangsa Indonesia.

Untuk itulah, Bea Cukai sebagai instansi secara nasional diberi mandat atau kewenangan untuk hadir di perbatasan, dalam menjaga proses impor yang tentunya tidak bisa dilakukan sendiri.

“Sebagaimana kita tahu, terdapat banyak peluang masuknya barang-barang ilegal. Kita memiliki garis pantai terpanjang di dunia, sehingga peluang masuknya barang-barang ilegal bisa dari mana saja, baik perbatasan laut, udara, bahkan di pelabuhan-pelabuhan tertentu juga sudah masuk barang-barang yang dapat membahayakan keamanan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat," jelasnya.

"Barang yang secara umum dikategorikan sebagai barang impor ilegal, yang dalam keseharian seperti itulah yang dihadapi oleh Bea Cukai. Sehingga kami dituntut untuk melakukan penertiban impor yang tentunya tidak mudah dilakukan, jika hanya Bea Cukai yang beraksi sendiri, sedangkan kami sangat bergantung dengan komitmen bersama," tambahnya.

Hal inilah yang kemudian disadari oleh Presiden Republik Indonesia, melalui Kepala Staff Kepresidenan bersama dengan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 12 Juli 2017 berkumpul untuk mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan perubahan atau penertiban impor.

Kedua, Agus mengungkapkan saat ini Bea Cukai sedang berada di persimpangan jalan yang dapat mengarahkan kepada jalur status quo ataupun jalur reformasi yang jelas, jalur reformasi memiliki nilai positif, baik dalam hal berorganisasi, penerimaan yang optimal, perindustrian negara yang tertib, hingga perlindungan terhadap para pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

Namun, sebelum adanya deklarasi terkait penertiban impor, masih ada resistensi dari beberapa pihak, baik internal maupun eksternal Bea Cukai.

“Tanggal 12 Juli 2017 adalah tanggal yang bersejarah terhadap komitmen yang luar biasa dari instansi pemerintahan. Setelah itu, praktik importasi yang tidak sesuai aturan harus benar-benar dihentikan. Jangan coba-coba, pasalnya ini adalah komitmen bersama," tegas Agus dalam acara yang juga dihadiri oleh perwakilan TNI, POLRI, dan stakeholder ini.

"Perlu diketahui bahwa Bea Cukai tidak pernah melarang kegiatan importasi, namun metode impor ilegal yang biasa digunakan sejak dulu sudah tidak dapat ditolerir lagi. Sehingga, pada intinya saat ini kegiatan importasi harus benar-benar diberitahukan secara lengkap dan jelas, baik dari sisi jumlah barangnya hingga harga barangnya,” ujarnya lagi.

Dalam poin terakhir pembahasannya, ia menjelaskan kaitan PIBT dengan kawasan bebas Sabang.

“Kalau kita kaitkan dengan Sabang, dimana kita ketahui bahwa Sabang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Bea Cukai jelas mendukung adanya importasi, tetapi pada tujuannya barang impor tersebut hanya dipergunakan di Sabang," pungkas Agus.

Dalam hal perlunya barang tersebut dilakukan pengeluaran ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, seperti Banda Aceh, Medan, dan lainnya, Bea Cukai memiliki prosedur sebagaimana pengeluaran barang eks-impor Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean diberlakukan ketentuan impor pada umumnya, baik dalam hal penghitungan pajak maupun kewajiban pemenuhan izin ketentuan larangan dan pembatasannya.

"Kami sadari bahwa kami tidak dapat melakukan kegiatan pengawasan tersebut sendiri, perlu adanya komitmen dan kesadaran dari instansi terkait agar dapat berkoordinasi dalam pengawasan dan pencegahan lebih baik, dengan harapan Sabang dapat menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang maju dan lebih baik kedepannya,” tutup Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini