TRIBUNNEWS.COM - Beragam cara dilakukan oleh oknum penyelundup narkoba dalam memasukkan barang haramnya ke wilayah Indonesia. Salah satunya modus paling populer ialah dengan cara body strapping yaitu melekatkan narkotika pada badan pelaku sebagai upaya untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.
Sama halnya dengan pelaku berinisial RA yang kedapatan menyembunyikan 535 gram methamphetamine (shabu-shabu) dengan cara disembunyikan di balik celana bagian paha kanan sebanyak 1 bungkus, celana bagian depan sebanyak 1 bungkus, dan dililitkan di pinggang dengan ditutup dengan celana dalam sebanyak 4 bungkus pada Jumat (15/9/2017).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengungkapkan, tertangkapnya pelaku berinisial RA merupakan buah dari kejelian anggota Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam, melalui kecurigaan terhadap gerak gerik RA lalu dilakukan analisis paspor hingga wawancara dan pemeriksaan badan (body check).
"Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan sesuatu benda asing yang disembunyikan dengan cara dililitkan pada paha dan pinggang. Setelah berhasil dikeluarkan terhadap barang bukti tersebut diuji dengan narcotest dan hasilnya positif methamphetamine,” jelas Susila Brata.
Dari penindakan ini, berhasil ditegah sabu seberat 535 gram di Terminal Internasional Ferry Batam Centre yang dibawa oleh RA dari pelabuhan Stulang Laut, Malaysia. Penindakan NPP ini merupakan penindakan NPP ke 21 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam di tahun 2017.
“Tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana kepabeanan di bidang impor dalam pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan tindak pidana dalam pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Susila Brata