TRIBUNNEWS.COM - Tiga bulan sudah sejak Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi dideklarasikan oleh Bea Cukai, Polri, TNI, Menko Perekonomian, PPATK, Kejaksanaan, KPK, KSP, dan Ditjen Pajak.
Berbagai hasil positif telah nampak, mulai dari peningkatan kepatuhan importir hingga peningkatan pertumbuhan industri lokal.
Koordinasi yang solid antar instansi dalam pelaksanaan program ini, disebut sebagai kunci keberhasilan program yang merupakan bagian dari program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mendorong tumbuhnya industri dalam negeri ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, saat memaparkan perkembangan pelaksanaan program PIBT, di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis (19/10/2017) mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh instansi yang berperan aktif dalam program tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih atas komitmen dan dukungan pimpinan dan seluruh jajaran K/L dalam pelaksanaan program PIBT ini. Sinergi yang melibatkan K/L dan instansi penegak hukum ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan pembenahan di sektor perdagangan internasional yang sangat vital bagi perekonomian nasional,” ujar Heru.
Heru menjelaskan, sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum di level pusat telah ditindaklanjuti pada level operasional di daerah, dengan koordinasi secara intensif, khususnya dengan jajaran POLRI, TNI, dan Kejaksaan untuk melaksanakan sinergi pengawasan dalam rangka program PIBT.
“Kami juga melibatkan KPK untuk melakukan asistensi dan supervisi pelaksanaan program ini, yang difokuskan pada pembenahan tata kelola pelabuhan dan penguatan integritas. Di pelabuhan Tanjung Emas, Tanjung Perak, Batam, dan beberapa tempat lainnya, KPK telah melihat adanya tren positif yang perlu dijaga keberlanjutannya,” kata Heru, yang juga menambahkan Kementerian Keuangan, khususnya Pajak dan Bea Cukai, juga bersinergi dengan PPATK sehingga pengawasan tidak hanya terbatas pada fisik barang dan dokumen impor, namun juga menyentuh arus uang (follow the money), sehingga pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih efektif.
Tak hanya itu, koordinasi dengan K/L terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Perindustrian, diakui Heru dilakukan secara intensif untuk mengatasi permasalahan perizinan impor.
“Atas upaya tersebut, kami berterima kasih kepada K/L di bawah koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian atas pembenahan (simplifikasi) perizinan impor, melalui penetapan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/MDAG/PER/8/2017 dan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 yang memberikan kemudahan bagi importasi produk besi baja dan produk tekstil khususnya bagi IKM,” tuturnya.
Terakhir, Heru juga mengungkapkan pihaknya melakukan engagement dengan pelaku usaha (asosiasi) untuk mengkomunikasikan dan mencarikan solusi atas permasalahan (excess) yang timbul terkait program PIBT.
“Pelaku usaha secara umum mendukung penuh program ini meskipun terdapat sejumlah kendala pada masa transisi, khususnya terkait dengan penyelesaian barang impor yang terkena ijin larangan dan pembatasan. Kami juga melakukan pemantauan media massa (termasuk media sosial) terkait dengan respon dari perusahaan ekspedisi/forwarder yang secara umum telah menyesuaikan diri dengan ketentuan impor yang berlaku,” tandasnya.