News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Malang Gerebek Gudang Berisikan Ratusan Liter Miras Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Malang menggerebek sebuah Gudang yang diduga merupakan tempat produksi miras ilegal, Senin (16/10/2017).

TRIBUNNEWS.COM - Selain berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di Malang Raya, Bea Cukai Malang pun tak luput mengawasi dan menindak produksi dan peredaran minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Seperti yang terjadi pada Senin (16/10/2017) lalu, dimana tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang menggerebek sebuah Gudang yang diduga merupakan tempat produksi miras ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan kronologi penindakan ini.

“Berdasarkan hasil analisis intelijen, diketahui bahwa terdapat produksi barang kena cukai (BKC) jenis MMEA yang tidak disertai izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Atas informasi ini, petugas langsung meluncur ke lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang,” ujar Rudy.

Di bangunan berupa gudang yang diduga tempat produksi dan penimbunan miras ilegal, lanjut Rudy, tidak ditemukan satu orang pun.

“Tidak ada siapapun, semua pintu gudang dalam keadaan tertutup rapat dan terkunci. Gudang tersebut kami duga merupakan tempat melakukan kegiatan peragian, karena di dalamnya kami temukan beberapa drum yang digunakan untuk menampung MMEA yang masih belum disuling,” ungkapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pencacahan, petugas berhasil mengamankan dua belas jerigen MMEA siap edar dengan total 240 liter dan kadar alkohol 20 persen. Petugas langsung membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk penyidikan lebih lanjut.

Minuman beralkohol dan rokok merupakan BKC yang harus dikendalikan peredarannya. Mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan, maupun Undang-Undang Cukai, penjual minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen wajib mempunyai izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Menurut aturan pula, minuman dengan kadar alcohol antara 5% hingga 20% yang merupakan golongan B dan di atas 20% yang merupakan golongan C adalah wajib dilekati pita cukai,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini