Berkas tahap II perkara tindak pidana di bidang cukai alkohol dengan tersangka AG akhirnya dilimpahkan oleh Bea Cukai Sampit ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, setelah sebelumnya berkas penyidikan dinyatakan lengkap, pada Senin (30/10/2017).
Selain berkas perkara, turut dilimpahkan pula tersangka dan barang bukti berupa minuman keras dengan berbagai merk dan jenis, yaitu vodka, anggur putih, anggur merah, wisky, dan arak tradisional tanpa pita cukai sejumlah 3.510 botol.
Sebelumnya, berbekal informasi dari masyarakat, Bea Cukai Sampit melakukan penindakan terhadap toko tersangka yang beralamat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang pada tanggal 18 Agustus 2017 yang langsung dilanjutkan dengan penyitaan barang bukti.
Kemudian disusul tiga minggu berikutnya, Rabu (06/09/2017), dilakukan penjemputan paksa terhadap tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka penyidik menetapkan status AG sebagai tersangka keesokan harinya.
Dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (status P21) oleh JPU Kejari Kotawaringin Timur, maka kasus ini siap diajukan ke meja persidangan. Tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai.
“Dalam waktu dekat, setelah dakwaan kami rampungkan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Intel Kejari Kotawaringin Timur, Deddy Yuliansyah Rasid.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Sampit, Hartono berharap penerapan ketentuan yang tegas ini mampu memberikan efek jera sehingga para pengedar dan penjual minuman keras ilegal segera menghentikan kegiatannya.
Ditengarai penjual MMEA ilegal selama ini bandel karena menganggap hukuman yang dapat dikenakan hanya hukuman tindak pidana ringan (tipiring) yang seringkali divonis denda berapa ratus ribu saja.