Bea Cukai musnahkan barang-barang ilegal bernilai ratusan juta rupiah. Barang yang terdiri dari minuman keras, rokok, tembakau iris, dan barang kiriman pos yang melanggar aturan larangan dan pembatasan dimusnahkan dengan cara digilas dan dibakar pada hari Selasa (21/11/2017).
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Bambang Wikarsono menyatakan bahwa nilai keseluruhan barang tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp260 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp169 juta. Bambang mengungkapkan bawa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal sepanjang tahun 2016 hingga 2017.
“Barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 1.254 botol minuman keras, 74.463 batang rokok , 45,4 kilogram tembakau iris serta barang kiriman pos berupa ponsel, drone, gitar, frame sepeda, kamera CCTV, kosmetik, mainan dan pakaian,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Dareah Istimewa Yogyakarta, Parjiya menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan ini merupakan bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang sinergi dan komitmen bersama Bea Cukai Tegal dengan institusi pemerintahan lainnya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya,” ungkapnya.
Parjiya menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di mana hal ini berpengaruh terhadap penambahan wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal.
“Di aturan ini Bea Cukai Tegal mengalami peningkatan topologi kantor, selain itu wilayah pengawasannya bertambah meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang,” tutur Parjiya.
Seiring dengan penambahan wilayah kerja, Bea Cukai Tegal juga akan meningkatkan pengawasan dengan bekerja sama dengan instansi lain.
“Selain upaya dari Bea Cukai, diharapkan masyarakat juga dapat berperan aktif untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengancam penerimaan negara dan berbahaya bagi masyarakat,” pungkas Parjiya. (*)