Bea Cukai Pangkalpinang memusnahkan barang bukti hasil penindakan periode tahun 2015 sampai 2017 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), Rabu (6/12/2017), di Lapangan Komplek Perumahan Bea Cukai Pasir Garam.
Barang yang dimusnahkan berupa 1.206.520 batang rokok ilegal berbagai merek, 343 paket kosmetik, obat- obatan, suplemen, dan makanan, 67 paket pakaian dan aksesori, 51 bungkus bibit tanaman, 4 buah sex toys, dan satu buah senjata tajam.
“Rokok ilegal yang kami musnahkan merupakan hasil tegahan operasi pasar, yang terbukti tidak menggunakan pita cukai dana tau menggunakan pita cukai palsu. Barang-barang lainnya, merupakan barang tegahan melalui kegiatan Pemeriksaan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) di Kantor Pos Lalu Bea Pangkalpinang. Umumnya barang-barang impor tersebut ditegah karena termasuk barang yang dilarang dan dibatasi pemasukannya ke Indonesia, dan penanggung jawab atas barang tersebut tidak mengantungi izin yang disyaratkan oleh kementerian/Lembaga terkait,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Muh. Nasrul Fatah.
Keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp428.988.400 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp410.798.100. Pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan alat pemotong. (*)